Tupoksi1. Membantu penyusunan perencanaan anggaran BOS berdasarkan evaluasi diri, prioritas program sekolah, dan ketentuan penggunaan dana.
2. Mengelola penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan penggunaan dana BOS sesuai RKAS/ARKAS yang telah disahkan.
3. Melaksanakan pembukuan kas umum, buku pembantu, pencatatan transaksi, dan pengarsipan bukti belanja secara tertib.
4. Memverifikasi kelengkapan, kewajaran, dan kesesuaian dokumen pengajuan belanja sebelum pembayaran dilakukan.
5. Melaksanakan kewajiban perpajakan dan transaksi non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Menyusun laporan realisasi penggunaan dana BOS secara berkala, akurat, transparan, dan tepat waktu.
7. Melakukan rekonsiliasi saldo kas, rekening bank, dan laporan aplikasi dengan dokumen sumber.
8. Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban untuk monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan audit.
9. Menyampaikan informasi realisasi BOS kepada Kepala Sekolah dan pihak yang berwenang sesuai ketentuan transparansi.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.