Tupoksi1. Mengoordinasikan penatausahaan keuangan BLUD berdasarkan RBA, kebijakan akuntansi, dan peraturan yang berlaku.
2. Meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan pembayaran, bukti transaksi, serta dokumen pertanggungjawaban.
3. Melaksanakan pencatatan transaksi keuangan, pengendalian buku pembantu, dan rekonsiliasi kas serta rekening bank.
4. Menyusun laporan keuangan BLUD yang meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan saldo, operasional, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan sesuai kebutuhan.
5. Memastikan pengelolaan pendapatan, belanja, utang, piutang, persediaan, dan aset tercatat secara akurat dan dapat ditelusuri.
6. Mengendalikan kepatuhan terhadap prosedur pembayaran, kewajiban perpajakan, dan pengamanan dokumen keuangan.
7. Mengoordinasikan tindak lanjut hasil rekonsiliasi, reviu, pemeriksaan, dan audit keuangan BLUD.
8. Menyediakan data keuangan bagi penyusunan RBA, evaluasi kinerja, dan pengambilan keputusan pimpinan.
9. Melaporkan pelaksanaan penatausahaan keuangan secara berkala kepada Pemimpin BLUD.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah selaku Pemimpin BLUD.