Tupoksi1. Menyusun program kerja dan rencana layanan Tenaga Administrasi Sekolah sesuai program sekolah dan ketentuan yang berlaku.
2. Mengoordinasikan pembagian tugas, jadwal kerja, pelayanan, serta pengendalian administrasi seluruh tenaga administrasi sekolah.
3. Mengoordinasikan administrasi persuratan, kepegawaian, keuangan, kesiswaan, sarana prasarana, inventaris, dan layanan umum sekolah.
4. Memastikan ketepatan, kelengkapan, keamanan, kerahasiaan, dan kemutakhiran data serta dokumen administrasi sekolah.
5. Membina disiplin, etika pelayanan, produktivitas, dan peningkatan kompetensi tenaga administrasi sekolah.
6. Mengembangkan standar operasional prosedur dan digitalisasi pelayanan administrasi agar efektif, efisien, transparan, dan mudah ditelusuri.
7. Mengoordinasikan penyusunan kebutuhan sarana kerja, anggaran operasional, dan pemeliharaan perangkat administrasi.
8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan berkala kepada Kepala Sekolah.
9. Mengoordinasikan pelayanan data dan dokumen untuk pemeriksaan, akreditasi, audit, dan kebutuhan kedinasan lainnya.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.