Tupoksi1. Menyusun program kerja Tim Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah berdasarkan visi, misi, rencana kerja, dan kebijakan mutu sekolah.
2. Mengoordinasikan pemetaan mutu menggunakan Rapor Pendidikan, evaluasi diri sekolah, hasil supervisi, dan sumber data lain yang sah.
3. Mengoordinasikan siklus penjaminan mutu internal yang meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar.
4. Memfasilitasi penyusunan standar mutu, indikator kinerja, instrumen monitoring, prosedur operasional, dan rencana tindak lanjut.
5. Mengoordinasikan pengumpulan, validasi, analisis, dan penyajian data mutu dari seluruh unit kerja.
6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, audit mutu internal, serta mengawal penyelesaian rekomendasi perbaikan.
7. Mengembangkan budaya mutu melalui sosialisasi, pendampingan, berbagi praktik baik, dan penguatan inovasi sekolah.
8. Mengoordinasikan dokumentasi bukti kinerja untuk akreditasi, supervisi, evaluasi program, dan kebutuhan kedinasan.
9. Menyusun laporan capaian mutu dan rekomendasi peningkatan kepada Kepala Sekolah secara berkala.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.